Permasalahan judi online menjadi salah satu topik yang sering dibicarakan beberapa waktu terakhir. Belakangan, diskusi mengenai selebritas dan live streamer yang mempromosikan judi online sempat menjadi trending topic di platform media sosial.
Perbincangan ini bermula ketika seorang content creator, Ferry Irwandi, mengangkat permasalahan endorsement judi online di kanal YouTube pribadinya. Diskusi menjadi semakin hangat ketika akun Twitter @partaisocmed mengangkat daftar penghasilan live streamer yang mempromosikan judi online.
Sebelum permasalahan ini ramai diperbincangkan di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri pernah memanggil beberapa selebritas yang dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atas dugaan promosi judi online pada awal September 2023 yang lalu.
Siaran99 Lalu, bagaimana pendapat akademisi tentang permasalahan promosi judi online yang sedang ramai diperbincangkan?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berdiskusi dengan M. Fatahillah Akbar (Akbar), dosen Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada.
Merespons pemberitaan ini, Akbar mengatakan sebenarnya seluruh selebritas dan live streamer yang dipanggil dan diperiksa mengenai promosi judi online ini sudah memenuhi unsur pidana. Namun, meskipun sudah ada aturan yang jelas tentang hukum yang mengatur promosi judi online ini, dalam proses penegakannya juga masih bergantung pada kemauan politik (political will) dari aparat penegak hukum sendiri.
Akbar menambahkan bahwa dalam hukum pidana terdapat teori “pengetahuan” dan “kehendak”. Ia berpendapat seharusnya para selebritas dan live streamer mencari tahu terlebih dahulu apa yang akan dipromosikan agar bisa bertanggung jawab secara hukum.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.