Pembicaraan mengenai wacana pungutan pajak pada permainan judi online sedang hangat diperbincangkan masyarakat. Perbincangan ini muncul setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.
Siaran99 Dalam rapat kerja bersama Komisi 1 DPR RI yang diselenggarakan tanggal 4 September 2023 yang lalu, Menkominfo menjelaskan alasan dari wacana tersebut agar uang dari Indonesia tak lari ke negara lain. Menkominfo juga mengklaim Indonesia sebagai satu satunya negara yang tidak melegalkan judi.
Wacana pengenaan pajak terhadap judi online dianggap memiliki potensi besar untuk memberi pendapatan kepada negara. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai 81 triliun rupiah.
Apakah ini adalah wacana yang bisa diterapkan oleh pemerintah Indonesia? Apakah wacana ini patut untuk dipertimbangkan?
Dalam episode SuarAkademia terbaru, kami berbicara dengan Nailul Huda, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).
Huda mengatakan wacana pemberian pajak pada permainan judi online justru malah akan menyesatkan masyarakat. Selain sudah ada pasal 303 KUHP yang melarang praktik perjudian, wacana pemberian pajak ini juga berpotensi memberikan kerugian untuk masyarakat dari berbagai aspek.
Meskipun memiliki potensi pendapatan pajak yang besar, Huda berpendapat wacana ini tidak sebaiknya dipertimbangkan untuk didiskusikan menjadi sebuah kebijakan. Menurut Huda, pemerintah sebaiknya memikirkan bagaimana caranya bisa menghentikan peredaran judi online yang semakin masif.
Simak episode selengkapnya di SuarAkademia – ngobrol seru isu terkini, bareng akademisi.