Proses peluang kemenangan tanpa ribet

Sosialisasi Mengenai Larangan Judi Online Menurut Pandangan Hukum

Mahasiswa KKN kelompok 135 UIN Raden Intan Lampung kembali Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi  Mengenai Larangan Judi Online Menurut Pandangan Hukum di Balai Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Program ini yang berlangsung dipimpin oleh Nurmaliyana dari Prodi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dengan Dosen Pembimbing Lapangan Luthfi Salim,M.SOSIO Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung. Nurmaliyana juga tidak hanya memberikan materi yang edukatif mengenai pentingnya menghindari judi online untuk masa depan yang lebih cerah, tetapi juga melakukan pentingnya edukasi terkait judi online, jenis-jenis judi online, upaya pencegahan judi online, dan akibat hukum bagi pelaku judi online.

Salah satu metode dalam kegiatan ini adalah penyuluhan langsung oleh Nurmaliyana yang berisi edukasi mengenai Larangan Judi Online Menurut Pandangan Hukum, Nurmaliyana juga memberi arahan kepada pemuda pemudi di Desa Batu Balak, agar dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum seperti judi online tersebut karena di era zaman sekarang lagi marak-maraknya sejumlah orang kecanduan dalam bermain judi online, mereka berfikir dan tergiur bahwa judi online itu bisa membuat hidup kaya dan sebagian mereka juga menganggap bahwa judi online itu ada sebuah pekerjaan mereka untuk mencari uang, dilihat dari sisi positifnya bahwa judi online itu bukan untuk mendapatkan uang tetapi akan menghabiskan uang kita serta barang-barang yang kita punya habis terjual akibat sudah kecanduan judi online sehingga sulit untuk diubah. Maka dari itu kita sadari diri masing-masing bahwa jika ingin hidup bahagia sukses harus bekerja untuk mendapatkan kesejahteraan. Siaran99

dokumentasi dengan mahasiswa kkn kel 135

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Sosialisasi Mengenai Larangan Judi Online Menurut Pandangan Hukum”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/heranisalia2151/66bccaf8c925c44cca255a42/sosialisasi-mengenai-larangan-judi-online-menurut-pandangan-hukum

Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi online itu harus kita jauhi karena judi online itu bisa menyebabkan ketidak harmonisan dalam sebuah rumah tangga akibat faktor ekonomi di dalam sebuah keluarga, maka dari itu kita harus jauhi perbuatan yang melanggar hukum.
“Ubahlah Minsedmu Judi Tidak Akan Membuatmu Kaya Melainkan Mengubah Hidupmu Menjadi Lebih Buruk Dan Pada Akhirnva Kamu Akan Kehilangan Segalanya”